Liputan6.com, Jakarta - Perencana keuangan Ruisa khoiriyah, memaparkan bahwa investasi bodong atau tipuan berbungkus investasi, ciri-cirinya sebenarnya mudah dikenali.
Pertama, dia menawarkan sesuatu yang “too good to be true”. Dalam kasus Memiles, dia menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal.
"Misalnya, bila nasabah top up Rp 300.000 dia bisa mendapatkan iming-iming keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Ruisa kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (17/1/2020).
Kedua, perizinannya tidak jelas. Sebuah perusahaan investasi harus mengantongi izin dari OJK, tidak cukup dengan izin sebagai PT.
Menurutnya dalam kasus MeMiles, dia hanya berizin dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan advertising.
Ketiga, model bisnisnya tidak jelas. Skema investasi yang masuk akal bisa menjelaskan model bisnisnya seperti apa, dari mana pengelola mendapat untung, bagaimana nasabah bisa mendapatkan untung dan sebagainya.
"Tapi dalam tipuan investasi, nasabah sulit menerka bagaimana bisnis tersebut dijalankan. Nasabah hanya diminta untuk top up dan top up, ini ciri utama skema Ponzi di mana keuntungan nasabah dibayarkan oleh uang dia sendiri atau dari setoran nasabah baru," ungkapnya.
Keempat, tidak ada penjelasan tentang risiko. Setiap investasi pasti memiliki risiko, para penipu investasi jarang yang berterus terang, tentang risiko yang mungkin terjadi. Mereka umumnya hanya bicara untung, dan memanfaatkan hasrat calon korban mereka.
Selanjutnya, ia pun memberikan tips cara menghindari penipuan investasi ilegal, yakni jangan pernah mau berinvestasi dengan ciri-ciri mencurigakan yang sudah dijelaskan di atas.
Tetaplah berpikiran rasional, dan tidak terjebak keserakahan. Pilih produk investasi yang sudah jelas identitasnya, rekam jejak dan legalitasnya. Yang terakhir sesuaikan pilihan investasi dengan rencana dan tujuan keuangan Anda.
Menelusuri Situs Investasi Bodong MeMiles
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar.Terbaru, Polda Jatim menyatakan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam promosi hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi pada pekan depan.
"Kami sudah melakukan panggilan saksi beberapa nama papan atas, figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J pada minggu depan. Masing-masing berbeda tanggalnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis, 9 Januari 2020, seperti dikutip dari Antara.
Publik figur inisial J telah konfirmasi akan hadir pada 22 Januari, karena masih ada kesibukan.
"Untuk konfirmasi sejauh ini, ada beberapa seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta," kata Trunoyudo.
Mengenai apa saja keterlibatan para publik figur ini, ia masih belum bisa menjelaskan. Sebab proses pemeriksaan masih akan berlangsung menunggu kehadiran publik figur tersebut.
"Keterlibatannya seperti apa? Nanti dalam materi proses penyidikan. Minimal proses keterlibatannya yaitu adanya bagian dari member, kemudian ada juga ada kegiatan yang kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam dalam akun MeMiles ini," ucap Truno.
Kasus investasi ilegal MeMiles ini terbongkar ketika Polda Jatim mendapatkan investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ilegal ini menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri pada delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. Peminatnya pun cukup besar. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, sudah ada 264 ribu member selama delapan bulan dengan omzet Rp 750 miliar.
Polda Jatim pun menangkap dua tersangka terkait kasus tersebut. Tersangka itu berinisial KTM (47) dan FS (52).
“Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," ujar Luki, dikutip pada Jumat, 3 Januari 2020.
Mekanisme Investasi
Mekanisme investasi yaitu setiap anggota berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itu, anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
"Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ujar Luki.
Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan tersangka. Luki mencontohkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. “Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Luki.
Liputan6.com pun menelusuri website memiles tersebut pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam website dengan memiles.co, disebutkan kalau MeMiles program aplikasi yang memadukan bisnis traveling, advertising, dan market place dalam satu aplikasi. Disebutkan untuk pendaftaran dengan unggah aplikasi dan buka aplikasi.
Update
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing menuturkan, pihaknya sudah memblokir situs dan aplikasi MeMile melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Akan tetapi, ia menilai pelaku dapat saja membuat situs baru dan mengubah nama.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengumumkan ke masyarakat sejak Agustus kalau kegiatan ini ilegal sehingga masyarakat tidak ikut. Adapun pada 2019, ada sebanyak 444 entitas investasi ilegal yang dihentikan. Pada 2018 ada 108 dan 2017 ada 80 entitas. "Hal yang perlu adalah peran serta masyarakat agar tidak ikut MeMiles," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
"ciri" - Google Berita
January 18, 2020 at 11:00AM
https://ift.tt/2tt1TOx
Belajar dari Kasus MeMiles, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong - Liputan6.com
"ciri" - Google Berita
https://ift.tt/36yNqz2
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belajar dari Kasus MeMiles, Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong - Liputan6.com"
Post a Comment