Search

Mau 'Disuntik Mati', Kenali Ciri-ciri Ponsel BM Ini - detikInet

Jakarta -

Dalam hitungan bulan, aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan segera diberlakukan. Ada baiknya kalian mengetahui ponsel ponsel seperti apa yang bakal diblokir pemerintah.

Kementerian Kominfo bersama operator seluler beberapa hari yang lalu telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel BM lewat mekanisme white list dan black list. Pada awal Maret, pemerintah akan memutuskan mekanisme mana yang cocok untuk memblokir ponsel ilegal tersebut.

Cara ini jadi upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran ponsel Black Market (BM) yang beredar di Indonesia, di mana perangkat tersebut dinilai merugikan negara karena tidak terkena pajaknya. Adapun aturan IMEI ini dirancang oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Aturan IMEI telah diteken pada 18 Oktober 2019, setelah itu disosialisasikan selama enam bulan, di mana pada 18 April 2020, regulasi pemberangus ponsel ilegal ini resmi diterapkan. Berikut ciri-ciri ponsel yang terancam diblokir pemerintah, seperti dirangkum oleh detikINET dari berbagai sumber:

Tidak Punya Garansi Resmi

Untuk membedakan barang resmi dan BM, pemerintah mengharuskan smartphone yang dijual di Indonesia memiliki kartu garansi dan panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia. Aturan ini masih berlaku hingga sekarang.

Ketiadaan garansi resmi akan menyulitkan konsumen melakukan klaim untuk meminta layanan perbaikan atau penggantian ketika terjadi kerusakan. Jadi, pastikan ponsel yang kalian beli punya garansi resmi agar tidak repot jika terjadi apa-apa.


IMEI Tidak Terdaftar

Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.

Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.

Setidaknya ada tiga cara yang bisa dicoba untuk mengetahui nomor IMEI ponsel kalian, khususnya yang berbasis smartphone Android. Langkah-langkah berikut terbilang mudah, begini caranya:

1. Setting Ponsel

Pertama-tama buka menu setting di ponsel kalian. Setelah itu, pilih "About Phone". Nanti di sana akan tertera informasi IMEI smartphone yang kalian miliki.

2. Melalui *#06#

Untuk cara ini, kalian buka menu dial yang kemudian dilanjutkan dengan mengetik *#06#. Tak butuh waktu lama, bakal muncul nomor IMEI di layar ponsel.

3. Kardus Ponsel

Selain lewat dua cara di atas, kalian juga bisa menemukan 'akta kelahiran' ponsel alias nomor IMEI itu di kardus. Biasanya di sana akan tercantum IMEI beserta informasi lainnya.

Bila kalian sudah menemukan nomor IMEI ponsel, bisa langsung kunjungi situs Kemenperin ini. Di sana akan tampak status ponsel kalian, apakah sudah terdaftar atau belum, tentunya itu diketahui setelah kalian memasukkan nomor IMEI-nya.

Nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel.Nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Foto: Screenshot

Tidak Ada Izin Postel

Pemerintah juga mengharuskan setiap smartphone dan berbagai peralatan elektronik yang memiliki koneksi wireless, baik selular, WiFi dan Bluetooth, harus melewati balai uji perangkat untuk mendapatkan izin Postel.

Untuk mengetahui smartphone yang kita beli merupakan barang resmi atau tidak, bisa melihat nomor izin Postel disetiap kemasan atau dus smartphone, yang biasanya berada satu label dengan nomor IMEI.

Format penulisannya seperti ini: xxxxx/SDPPI/tahun. Contohnya 48766/SDPPI/2018 atau 49685/SDPPI/2019, yang kemudian nomor Postel ini bisa di cek online di tautan ini.

Perhatikan di hasil pengecekan online, nama customer biasanya brand PT dari perangkat tersebut, misalnya Lenovo Indonesia PT, atau Samsung Electronic Indonesia PT, atau distributor resminya, misalnya PT Erajaya. Kemudian perhatikan kolom merek dan model, modelnya harus sesuai dengan type smartphone yang ada di kemasan.

Jika modelnya tidak sama, bisa jadi smartphone tersebut barang BM yang mendompleng izin smartphone lain. Jika nomor Postel ini tidak tercantum, kemungkinan besar smartphone yang dijual adalah BM.

Aplikasi Bermasalah

Ponsel tidak resmi juga sering dikenali dari ciri software atau aplikasi yang bermasalah karena tidak kompatibel. Berdasarkan pengalaman, ada ponsel BM yang tidak cocok dengan aplikasi tertentu sehingga saat sudah diinstal, tidak bisa menjalankan aplikasi tersebut.

Itu terjadi lantaran ponsel menyesuaikan standar dari produksi di negara di mana handset itu diproduksi. Biasanya, secara bawaan ponsel ini juga tidak memiliki toko aplikasi resmi seperti Play Store, sehingga pengguna harus mendownload dulu. Di samping itu, ada aplikasi bawaan yang masih berbahasa asing, mungkin berbahasa China.

Simak Video "Setelah Aturan IMEI Diterapkan, Ponsel BM Bisa Jadi Bangkai"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

Let's block ads! (Why?)



"ciri" - Google Berita
February 20, 2020 at 11:55AM
https://ift.tt/38KOd0y

Mau 'Disuntik Mati', Kenali Ciri-ciri Ponsel BM Ini - detikInet
"ciri" - Google Berita
https://ift.tt/36yNqz2
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mau 'Disuntik Mati', Kenali Ciri-ciri Ponsel BM Ini - detikInet"

Post a Comment

Powered by Blogger.