Search

Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah - Motorplus

Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

Harun

Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

Otomania.com – Ada baiknya bila selalu memperhatikan pelat nomor kendaraan yang Anda kendarai.

Karena pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perangkat wajib yang harus selalu terpasang.

Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.

Jika tidak sesuai dengan pasal tersebut akan didenda paling banyak setengah juta rupiah atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Nah, di salah satu beleid tersebut dinyatakan pelat nomor tidak boleh dimodif dari bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Motor Bodong Dipasang Pelat Nomor Palsu Biar Tidak Ketahuan Pemilik, Malah Berakhir Apes

Polisi mengincar 7 ciri pelat nomor yang menyalahi aturan:

1. Hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. Hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. Ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran pelat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Let's block ads! (Why?)



"ciri" - Google Berita
February 29, 2020 at 03:10PM
https://ift.tt/3ciPuyh

Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah - Motorplus
"ciri" - Google Berita
https://ift.tt/36yNqz2
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah - Motorplus"

Post a Comment

Powered by Blogger.